Sabtu, 23 Juni 2023 19:00

 

Whisnu Sakti Buana Wafat, PDIP Jatim Berduka

Minggu, 28-05-2023


TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Wal Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana wafat apda Sabtu malam, 27 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Pria kelahiran 22 Oktober 1974 tersebut putra poltikus kawakan PDIP almarhum Soetjipto.

Whisnu Sakti Buana menjabat Wakil Wali Kota Surabaya pada 2014 mendampingi Tri Rismaharini atau Risma, selama periode sisa masa jabatan 2010-2015. Dia menggantikan Bambang Dwi Hartono yang mundur dari Wakil Wali Kota Surabaya.

Pada Pilkada Surabaya 2015, Risma - Whisnu Sakti unggul sehingga menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Whisnu Sakti Buana pernah menjabat Wali Kota Surabaya selama sepekan pada 11-17 Februari 2021, menggantikan Risma yang diangkat menjadi Menteri Sosial.

Politikus PDIP tersebut sedianya menjadi Calon Legislatif DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Kota Surabaya.

DPD PDIP Jawa Timur menyatakan kehilangan atas wafatnya Whisnu Sakti Buana karena menderita sakit di RS HCOS Surabaya.
"Sungguh kami merasa kehilangan atas kepergian beliau yang begitu mendadak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah dini hari tadi, Minggu, 28 Mei 2023. Menurut dia, Whisnu Sakti Buana adalah salah seorang kader terbaik PDIP Jawa Timur karena dedikasi dan loyalitasnya.

Whisnu juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dan pengurus DPD PDIP Jatim.

Statistik Desa
Ruang Lapor
Statistik Pengunjung
Hari ini : 62
Bulan ini : 497
Total : 991
Agenda

agenda sabtu

Sabtu, 13-05-2023


percobaan

Artikel

Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Minggu, 28-05-2023

Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan. Kejanggalan tersebut dianggap sudah terlihat dari putusan yang dinilai melampaui kewenangan MK hingga pelaksanaan putusan tersebut.

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Ghufron mengajukan uji materi soal syarat minimal usia pimpinan KPK dalam revisi terbaru yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah pada 2019. Dalam UU KPK yang lama batas usia calon pimpinan KPK hanya 40 tahun sementara dalam revisi terbaru menjadi 50 tahun. 

Batasan usia ini membuat Ghufron tak lagi bisa mengikuti seleksi calon pimpinan KPK yang rencananya akan digelar akhir tahun ini. Pasalnya, Ghufron masih berusia 48 tahun.

Namun pada masa perbaikan dokumen uji materi ini merembet pada masa jabatan pimpinan KPK. Nurul Ghufron ikut memasukkan Pasal 34 yang membahas soal itu. Berikut kejanggalan putusan MK tersebut menurut sejumlah pakar hukum:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Minggu, 28-05-2023

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque venenatis, lorem sit amet imperdiet lobortis, mi ex volutpat ipsum, ut malesuada velit odio a diam. Nullam pellentesque tortor vitae tellus posuere consectetur. Sed lobortis lectus urna, id ultrices sapien condimentum id. Sed neque metus, vehicula et egestas eget, blandit at eros. Aenean vel vestibulum sem. Praesent faucibus tempus nisi, id fringilla orci. Vivamus sapien lacus, tempor vel blandit id, porttitor ac nisl. Suspendisse sed accumsan enim. Aliquam felis nisl, dapibus a nibh nec, ornare pretium sem. Vivamus nec purus magna.

Bagian 1.10.33 dari "de Finibus Bonorum et Malorum", ditulis oleh Cicero pada tahun 45 sebelum masehi

Minggu, 28-05-2023

"At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non provident, similique sunt in culpa qui officia deserunt mollitia animi, id est laborum et dolorum fuga. Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio.